Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Ya sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan," ujar Presiden seusai melakukan kunjungan kerja dan meninjau penerapan skema pembiayaan rantai pasok pangan berbasis koperasi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Presiden menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, kontroversial. Pada Kamis, 2 Maret 2023, Majelis PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu karena Partai Prima dianggap dirugikan secara administrasi sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk banding," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan banding putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal
penundaan Pemilu 2024. Jokowi menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Ya sudah saya sampaikan berulang kali komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik agar tahapan pemilu kita harap tetap berjalan," ujar Presiden seusai melakukan kunjungan kerja dan meninjau penerapan skema pembiayaan rantai pasok pangan berbasis koperasi di Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023.
Presiden menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, kontroversial. Pada Kamis, 2 Maret 2023, Majelis PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu karena Partai Prima dianggap dirugikan secara administrasi sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk banding," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)