Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) ihwal putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu pelapor merupakan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti Perludem Ihsan Maulana menjelaskan laporan ini buntut putusan dari PN Jakpus terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Perkara ini di register dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," ujar Ihsan dalan keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Ihsan menjelaskan tindakan hakim tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke
Komisi Yudisial (KY) ihwal putusan
penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satu pelapor merupakan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti Perludem Ihsan Maulana menjelaskan laporan ini buntut putusan dari
PN Jakpus terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Perkara ini di register dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," ujar Ihsan dalan keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.
Ihsan menjelaskan tindakan hakim tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional," jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan
Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)