Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menduga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung selesai akibat ada hambatan. Kendala itu ada di DPR.
"Sebenarnya hambatannya itu bukan di Presiden (Presiden Joko Widodo), kemungkinan hambatannya di Parlemen," papar Yunus kepada Media Indonesia, Kamis, 13 April 2023.
Yunus menyayangkan RUU Perampasan Aset memakan waktu cukup panjang untuk diproses dan disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, RUU ini sebenarnya sudah lama disusun
"Tapi mungkin ada beberapa oknum penuh kekhawatiran, jadi sulit menerima," ungkap dia.
Bahkan, Yunus mengaku sempat mendengar dari seseorang bahwa semua anggota DPR bakal menangis jika RUU Perampasan Aset disetujui. Namun, Yunus tetap optimistis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.
Mengingat, kata dia, masa sekarang ialah waktu yang tepat untuk segera mengaktifkan RUU Perampasan Aset agar para koruptor jera. "Kalau segera dibuat saya optimis. Karena kalau tahun politik nanti itung-itungannya akan macam-macam lagi ya. Kalau enggak sekarang ya kapan lagi. This now or never," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset. Menurut Presiden, surat perintah presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draf RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” kata Presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat.
Dia heran bakal bleid ini belum juga rampung. “Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menduga pembahasan Rancangan Undang-Undang (
RUU) tentang Perampasan
Aset Tindak Pidana tak kunjung selesai akibat ada hambatan. Kendala itu ada di
DPR.
"Sebenarnya hambatannya itu bukan di Presiden (Presiden Joko Widodo), kemungkinan hambatannya di Parlemen," papar Yunus kepada
Media Indonesia, Kamis, 13 April 2023.
Yunus menyayangkan RUU Perampasan Aset memakan waktu cukup panjang untuk diproses dan disahkan menjadi undang-undang. Pasalnya, RUU ini sebenarnya sudah lama disusun
"Tapi mungkin ada beberapa oknum penuh kekhawatiran, jadi sulit menerima," ungkap dia.
Bahkan, Yunus mengaku sempat mendengar dari seseorang bahwa semua anggota DPR bakal menangis jika RUU Perampasan Aset disetujui. Namun, Yunus tetap optimistis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.
Mengingat, kata dia, masa sekarang ialah waktu yang tepat untuk segera mengaktifkan RUU Perampasan Aset agar para koruptor jera. "Kalau segera dibuat saya optimis. Karena kalau tahun politik nanti itung-itungannya akan macam-macam lagi ya. Kalau enggak sekarang ya kapan lagi.
This now or never," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan RUU tentang Perampasan Aset. Menurut Presiden, surat perintah presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draf RUU tersebut telah siap.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan,” kata Presiden seusai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat.
Dia heran bakal bleid ini belum juga rampung. “Kalau sudah rampung (drafnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong udah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)