Komisi X DPR meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Komisi X DPR meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Komisi X DPR Dalami Polemik Revitalisasi TIM

Anggi Tondi Martaon • 27 Februari 2020 10:42
Jakarta: Komisi X DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Komisi pendidikan dan kebudayaan itu menggali keterangan seputar revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
 
Anies tiba di Komisi X DPR sekitar pukul 09.20 WIB. Tak lama setelah itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga hadir untuk memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
 
Komisi X DPR juga mengundang PT Jakarta Propertindo, pelaksana proyek revitalisasi TIM. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pun menghadiri undangan tersebut. Rapat dimulai pada pukul 09.44 WIB dan dipimpin langsung Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.

"Agenda hari ini tunggal, kami ingin mendengar penjelasan Gubernur, Ketua DPRD dan Direktur Jakpro menyangkut isu revitalisasi yang mendapat penolakan dari seniman," kata Syaiful Huda membuka rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
 
Baca: Gaduh Revitalisasi TIM
 
Komisi X DPR, kata Syaiful, ingin menindaklanjuti aspirasi seniman yang tergabung di Forum Peduli TIM terkait revitalisasi. Setidaknya, empat isu dari aspirasi seniman yang ingin ditindaklanjuti legislator.
 
"Pertama menyangkut soal prosedur dan kronologis terlaksananya revitalisasi sejak Juli 2019," ungkap dia.
 
Selanjutnya, Komisi X ingin mendengarkan penjelasan keputusan Pemprov DKI Jakarta menunjuk PT Jakpro sebagai pelaksana revitalisasi. Padahal, seharusnya sebuah proyek melalui lelang.
 
Komisi X DPR Dalami Polemik Revitalisasi TIM
PT Jakpro mulai membongkar Gedung Graha Bhakti Budaya (GBB), TIM, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020. Foto: Antara/Aprillio Akbar
 
Komisi X DPR juga mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengelolaan TIM paska revitalisasi kepada PT Jakpro selama 30 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
 
"Ini yang termasuk digugat para seniman karena selama ini melibatkan IKJ, OPTD. Ketiga saya lupa pihak mana," sebut dia.
 
Baca: Dewan Kesenian Jakarta Mengaku Tak Dilibatkan Revitalisasi TIM
 
Terakhir, Komisi X ingin minta penjelasan nasib komunitas seniman paska revitalisasi. Seniman merasa terancam keberadaanya karena keberadaan wisma kebudayaan.
 
"Saya kira itu yang ingin kami dalami di sana," ujar dia.
 
Rapat kemudian dilanjutkan untuk mendengar keterangan dan pendalaman dari anggota Komisi X DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan