Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Lembaga Penyelenggara Pemilu akan menelaah putusan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu putusan (DKPP)," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. Dia dianggap mengintervensi komisioner KPU Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik/Medcom.id/Faisal Abdalla
Baca: DKPP Memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting
DKPP meminta Presiden Joko Widodo menjalankan putusan tersebut dengan memberhentikan Evi dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada jajaran komisioner KPU pusat. DKPP meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dugaan pelanggaran tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Laporan disampaikan anggota DPRD Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bersikap atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Lembaga Penyelenggara Pemilu akan menelaah putusan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu putusan (DKPP)," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. Dia dianggap mengintervensi komisioner KPU Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik/Medcom.id/Faisal Abdalla
Baca: DKPP Memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting
DKPP meminta Presiden Joko Widodo menjalankan putusan tersebut dengan memberhentikan Evi dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada jajaran komisioner KPU pusat. DKPP meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dugaan pelanggaran tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Laporan disampaikan anggota DPRD Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)