Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Evi dianggap mengintervensi jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, 18 Maret 2020.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo menjalankan putusan tersebut. Yakni memberhentikan Evi Novida Ginting dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada elite KPU. Ketua KPU, Arief Budiman dan komisioner lain, tak luput dari hukuman itu.
Sementara Ketua KPUD Kalbar Ramdan, Anggota KPUD Kalbar Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab, hanya diberikan sanksi peringatan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ungkap Muhammad.
Pihaknya meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini. Dugaan pelanggaran tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Laporan disampaikan oleh Anggota DPRD Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))