Diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk 'Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba?'. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk 'Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba?'. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

GBHN Diusulkan Diatur Tap MPR

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2020 13:36
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebaiknya diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Ini guna menghindari pemakzulan terhadap presiden lewat dalih tak mengimplementasikan GBHN.
 
"Penting tetapi tidak meng-impeach presiden. Saya ada pikiran, jangan bawa pokok-pokok ke dalam konstitusi tetapi juga tidak juga dalam UU, ada TAP MPR," kata Juanda dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk 'Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba?' di Upnormal Coffee and Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Februari 2020.
 
Juanda mengatakan tidak ada konsekuensi hukum jika GBHN tersebut diatur TAP MPR. Namun, presiden berkewajiban menjadikan pokok-pokok haluan negara itu sebagai pedoman pemerintahan.

"Kalau ada permainan politik, kesalahan politik di tengah jalan tidak bisa ikuti secara 100 persen TAP itu tidak sampai ke impeach. Tapi setidaknya catatan dari MPR, 'you' sebagai presiden tidak menjalankan amanah rakyat'," ujar Juanda.
 
Dia meyakini seorang presiden mampu menjalankan aturan itu sebagai suatu tanggung jawab kepala negara. Dengan catatan, tidak diganggu dengan kepentingan partai politik.
 
"Saya kira yakin presiden Indonesia punya sopan santun dan kemampuan cukup. Tapi kadang digoyang saja oleh parpol tidak konsisten," ucap Juanda.
 
GBHN Diusulkan Diatur Tap MPR
Ilustrasi Gedung MPR/DPR. Medcom.id/M Rizal
 
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut masih terus menampung usulan terkait rumusan HBHN. Usulan berbagai elemen masyarakat akan dibawa ke dalam rapat gabungan.
 
Syarief menilai GBHN memang diperlukan. Namun, ia menilai penerapan GBHN tak perlu dengan mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD). "Cukup melalui UUD, seperti sekarang ini," ujarnya.
 
GBHN sejatinya pernah menjadi pedoman pembangunan semasa rezim Orde Baru. Kala itu, GBHN dijadikan acuan oleh Presiden kedua Indonesia, Soeharto. GBHN yang memuat haluan penyelenggaraan negara ini dirancang dan disahkan MPR yang saat itu masih menjadi lembaga tertinggi negara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan