“Jadi kalau ada orang mengatakan bahwasanya Ormas belum berpengalaman itu memang benar karena tidak pernah diberikan kesempatan,” kata Anwar dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 Juni 2024.
Anwar menyebut kebijakan ini adalah sebuah peluang yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin bagi Ormas keagamaan. Dia berharap ormas keagamaan bisa memanfaatkan peluang yang ada karena selama ini pengelolaan tambang hanya diberikan pada badan usaha tertentu.
“Tetapi dengan adanya revisi terhadap SK (Surat Keputusan) yang ada, maka sekarang terbuka peluang bagi Ormas keagamaan untuk bisa terjun ke dalam dunia pertambangan,” ucap Anwar.
Baca juga: Izin Tambang Batu Bara untuk NU Bisa Terbit 15 Hari Menjadi Berita Terpopuler Ekonomi |
Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan terobosan baru, karena selama ini belum ada satupun Ormas keagamaan atau kemasyarakatan yang secara formal diberi kesempatan oleh pemerintah mengelola tambang. Di tengah respons negatif yang bermunculan di masyarakat, pihaknya kata dia, siap jika memang terbuka peluang tersebut.
“Tidak ada kata tidak siap, semua kita harus siap, karena ini adalah peluang, yang namanya peluang harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata dia.
Anwar menyebut jika nantinya Ormas keagamaan diberikan kepercayaan mengelola tambang, segala persiapan perlu dilakukan sebaik mungkin. Sehingga hal-hal negatif yang dikhawatirkan masyarakat luas tidak terjadi.
“Sebagai contoh yang bernuansa politik, orang mengatakan dengan adanya kesempatan mengelola tambang ini, ormas-ormas akan dibungkam oleh pemerintah,” ucap Anwar.
Baca juga: Din Syamsuddin Curigai Motif Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang |
Dia selalu mendengar sinyal-sinyal dari para pengamat dan berharap hal-hal berbau negatif tentunya tidak terjadi. Anwar yakin kebijakan pemerintah tekait pemberian izin pengelolaan tambang terhadap Ormas baik yaitu untuk memberdayakan masyarakat.
“Saya percaya pemerintah berikan izin kepada Ormas keagamaan tidak bermaksud membungkam, yang kental dalam penafsiran saya bagaimana memberdayakan masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi aturan yang mengatur peluang badan usaha milik Ormas keagamaan dalam mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Ormas diberikan penawaran prioritas untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id