ilustrasi pertambangan. Foto: AFP
ilustrasi pertambangan. Foto: AFP

Izin Tambang Batu Bara untuk NU Bisa Terbit 15 Hari Menjadi Berita Terpopuler Ekonomi

Annisa ayu artanti • 05 Juni 2024 08:16
Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Selasa, 4 Juni 2024, mendapat perhatian pembaca Medcom.id.
 
Mulai dari perusahaan diminta untuk tidak hanya mengejar laba tetapi juga patuh terhadap peraturan, izin tambang batu bara untuk NU terbit 15 hari hingga tips mengumpulkan uang untuk berhaji ke Tanah Suci.
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. OJK: Selain Kejar Laba, Perusahaan Juga Harus Patuh Terhadap Aturan!

Perusahaan tidak boleh hanya mengejar laba, tanpa patuh terhadap aturan yang ada. Sebab jika patuh terhadap aturan, maka dapat berdampak peningkatan kepercayaan masyarakat pada perusahaan tersebut.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. BKPM: Bila Memenuhi Syarat, Izin Tambang NU di Kaltim Terbit 15 Hari

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Baca juga: Kepala OIKN Definitif Jaga Kepercayaan Investor

3. Data Manufaktur AS Bawa Rupiah Menanjak 0,06%

Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Selasa ditutup menguat di tengah menurunnya PMI manufaktur Amerika Serikat (AS).
 
Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tips Jitu Mengumpulkan Uang untuk Berhaji ke Tanah Suci

Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap umat Islam yang mampu. Namun, biayanya yang tidak murah seringkali menjadi kendala utama.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

5. Wapres Berharap IKN Jalan Terus

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengharapkan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan dan tidak ada hambatan pasca pengunduran diri kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan