Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto
Peneliti Formappi Lucius Karus--MI/Susanto

Polemik Senator Terpilih, Formappi: Jangan Sampai Orang Kalah, Tapi Jadi Anggota DPD

Achmad Zulfikar Fazli • 19 Juni 2024 10:54
Jakarta: Peneliti Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan pimpinan DPD ke depan seharusnya dijabat sosok yang tepat. Mereka harus betul-betul dipercaya pemilih hingga memenuhi syarat perolehan suara tertentu berdasarkan hasil Pemilu.
 
Pernyataan Lucius tersebut menanggapi kegiatan deklarasi pimpinan DPD periode 2024-2029. Dalam deklarasi tersebut terdapat nama Nono Sampono, Lanyalla M Mattalitti, Elviana, dan Tamsil Limrung.
 
Padahal, Nono gagal menjadi senator berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku. Dia hanya meraih 84.660 suara, kalah dari Mirati Dewaningsih yang mengumpulkan 85.690 suara.

Dia juga sempat melayangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, namun kemudian mencabut gugatan itu.
 
"Jangan sampai orang yang mestinya tidak terpilih kalah di pemilu, tetapi dengan cara tertentu bisa ditetapkan sebagai anggota DPD. Malah diberikan kursi ketua atau wakil ketua DPD, di mana rasionalitasnya?" kata Lucius, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
 
Lucius meminta Bawaslu dan KPU memeriksa Mirati dan Nono. Sekaligus memastikan kualitas hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan anggota DPD, terjaga kualitasnya.
 
"Ini sih aneh banget. Miranti yang sudah pasti mendapatkan kursi DPD memilih mundur setelah Nono yang semula ingin menggusurnya melalui PHPU batal melanjutkankan proses di MK. Kok seperti ada hubungan sebab akibat gitu," ujar Lucius.
 
Baca Juga: Gugatan PSU Dikabulkan, Irman Gusman Minta KPU Jalankan Putusan MK
 

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Miranti. Namun, KPU belum bisa memproses pengganti Miranti sebagai Anggota DPD periode 2024-2029.
 
"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku," kata Idham.
 
Idham mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya. "Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucap dia.
 
Dia mengatakan setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU mempunyai waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara. "KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan