Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. DPR diminta tak menghambat pembahasan bakal beleid tersebut.
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ujar Jokowi dalam acara Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Kepala Negara menegaskan RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan. Sebab, bakal beleid itu mengatur pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ungkap dia.
Tak hanya RUU Perampasan Aset, Jokowi meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta disahkan. Beleid itu juga penting untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
"Kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan lebih akuntabel juga sangat bagus," tutur Jokowi.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset jalan di tempat. Pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) pembahasan kepada DPR pada 5 Mei 2023.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
DPR diminta tak menghambat pembahasan bakal beleid tersebut.
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ujar Jokowi dalam acara Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Kepala Negara menegaskan
RUU Perampasan Aset penting untuk disahkan. Sebab, bakal beleid itu mengatur pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ungkap dia.
Tak hanya RUU Perampasan Aset, Jokowi meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta disahkan. Beleid itu juga penting untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.
"Kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan lebih akuntabel juga sangat bagus," tutur Jokowi.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset jalan di tempat. Pemerintah sudah menyerahkan surat presiden (surpres) pembahasan kepada DPR pada 5 Mei 2023.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(ABK)