Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Menurut dia, hak bagi perempuan untuk mendapatkan perlindungan salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengingatkan perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Kaum hawa harus mendapatkan perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ungkap dia.
Dia menegaskan RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, RUU TPKS fokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegas dia.
Baca: Baleg Sahkan RUU TPKS, NasDem: Perjuangan 6 Tahun Tak Sia-sia
Dia menyampaikan hasil penyusunan draf RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden (supres) agar RUU TPKS bisa dibahas di DPR.
“RUU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” ujar dia.
Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani menekankan perlindungan terhadap
perempuan dalam peringatan Hari HAM Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Menurut dia, hak bagi perempuan untuk mendapatkan perlindungan salah satunya hadir melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
TPKS).
“HAM merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi dalam demokrasi, termasuk di antaranya terhadap perempuan. Dan RUU TPKS menjadi wadah pelindung bagi hak-hak perempuan,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengingatkan perempuan merupakan unsur penting dalam pembangunan negara. Kaum hawa harus mendapatkan perlindungan mengingat banyak korban kasus-kasus kekerasan seksual datang dari kalangan perempuan.
“RUU TPKS bukan hanya terkait pada perlindungan korban kekerasan seksual semata. Lebih dari itu, RUU TPKS erat kaitannya dengan hak asasi manusia,” ungkap dia.
Dia menegaskan RUU TPKS sangat dibutuhkan agar bisa menjamin terpenuhinya hak-hak terhadap perempuan. Apalagi, RUU TPKS fokus kepada korban dan mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan mengedepankan gender equity dan gender equality. Dan dengan RUU TPKS, itu menandakan negara hadir untuk korban-korban kekerasan seksual yang selama ini termarjinalkan,” tegas dia.
Baca:
Baleg Sahkan RUU TPKS, NasDem: Perjuangan 6 Tahun Tak Sia-sia
Dia menyampaikan hasil penyusunan draf RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden (supres) agar RUU TPKS bisa dibahas di DPR.
“RUU TPKS akan menjadi komitmen negara memberikan perlindungan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)