Jakarta: Badan Legislasi DPR akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, Rabu, 8 Desember 2021. Partai NasDem mengapresiasi keputusan tersebut.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR merupakan pemenuhan harapan banyak pihak. Sebab, mereka sangat menaruh perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual.
“Perjuangan RUU TPKS ini mengalami pasang surut. Perjuangan selama 6 tahun akhirnya terbayar melalui rapat pleno Baleg DPR kemarin yang memutuskan RUU TPKS akan menjadi RUU usulan DPR," kata Amelia melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 mengapresiasi dorongan dari berbagai pihak yang mendukung pembahasan RUU TPKS. Dia meminta semangat tersebut tak berhenti pada pengesahan draf.
“Jalan panjang pengusulan RUU TPKS ini jangan berhenti pada euforia ini. Mari kita kawal pembahasannya sampai legal," ungkap dia.
Dia menegaskan RUU TPKS sangat dibutuhkan. Sebab, ada kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual.
"RUU ini populis dan sangat dibutuhkan karena bersifat holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia," ujar dia.
RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual di 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 yang akhirnya tidak sempat mensahkan RUU PKS.
Baca: Akhirnya, Draf RUU TPKS Disepakati
Jakarta: Badan Legislasi
DPR akhirnya memutuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) sebagai RUU usulan DPR pada rapat pleno Baleg, Rabu, 8 Desember 2021. Partai NasDem mengapresiasi keputusan tersebut.
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengatakan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR merupakan pemenuhan harapan banyak pihak. Sebab, mereka sangat menaruh perhatian terhadap maraknya kasus
kekerasan seksual.
“Perjuangan RUU TPKS ini mengalami pasang surut. Perjuangan selama 6 tahun akhirnya terbayar melalui rapat pleno Baleg DPR kemarin yang memutuskan RUU TPKS akan menjadi RUU usulan DPR," kata Amelia melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut anggota DPR periode 2014-2019 mengapresiasi dorongan dari berbagai pihak yang mendukung pembahasan RUU TPKS. Dia meminta semangat tersebut tak berhenti pada pengesahan draf.
“Jalan panjang pengusulan RUU TPKS ini jangan berhenti pada euforia ini. Mari kita kawal pembahasannya sampai legal," ungkap dia.
Dia menegaskan RUU TPKS sangat dibutuhkan. Sebab, ada kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual.
"RUU ini populis dan sangat dibutuhkan karena bersifat holistik dalam menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Indonesia," ujar dia.
RUU TPKS masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual di 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 yang akhirnya tidak sempat mensahkan RUU PKS.
Baca:
Akhirnya, Draf RUU TPKS Disepakati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)