Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penerapan E-Voting Harus Dipastikan Tidak Melanggar Prinsip Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Maret 2022 15:56
Jakarta: Usulan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara elektronik atau e-voting bisa terpenuhi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi beberapa prasyarat. Salah satunya, e-voting Pemilu 2024 harus dipastikan tidak melanggar hukum prinsip pemilu, yakni kerahasiaan data harus dijaga.
 
“Jangan sampai membuat adanya potensi kecurangan menjadi lebih terjadi dan apakah perangkat infrastrukturnya sudah siap atau tidak?,” ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, kepada Media Indonesia, Minggu, 27 Maret 2022.
 
Yunarto menyampaikan penerapan e-voting jangan sampai membuat partisipasi masyarakat menurun. Terutama akibat ketidaksiapan infrastruktur dan sistem e-voting.

“Terakhir, harus dipastikan juga e-voting ini tujuan awalnya untuk membuat pemilu lebih mudah dan murah. Apakah bisa dipastikan lebih murah dan mudah? Niatnya bisa mengecilkan logistik, apakah bisa?” tegas dia.
 
Jika tiga syarat ini belum terpenuhi, belum saatnya menerapkan sistem e-voting. Menurut dia, sejauh ini belum ada pihak yang meriset terkait e-voting pada pemilu di Indonesia. Soal internet di Tanah Air yang belum merata, tentu bakal menjadi kendala.
 
“Saya berharap ide ini ketika digulirkan disertai riset dan simulasi dan hitung-hitungan yang menjelaskan bahwa ini akan memudahkan dan lebih mudah,” ujar dia.
 
Baca: KPU: e-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024
 
Yunarto mengusulkan agar sistim e-voting segera dibuatkan payung hukum yang kuat. Sejauh ini, kata Yunarto, baru ada penjelasaan mengenai sirekap atau penghitungan oleh elektronik bukan pemilihan secara elektronik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan