Jakarta: Keluhan soal jaminan hari tua (JHT) dari buruh dinilai berbeda-beda. Sebanyak tiga aliansi buruh memprotes JHT ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Ternyata dari tiga teman-teman serikat yang datang ini ada terlihat bahwa teman-teman serikat pekerja ini tidak tunggal dalam menyikapi atau merespons Permen Nomor 2 Tahun 2022," kata Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Sebanyak tiga aliansi yang dimaksud ialah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI). Menurut dia, cuma KSPI yang menolak aturan baru tentang JHT dan meminta aturan itu dibatalkan karena merugikan buruh.
Baca: Solusi Sengkarut JHT, Pemerintah Diminta Tampung Pekerja PHK di BUMN
"Kalau dari teman-teman KSBSI mereka menyampaikan bahwa secara yuridis, formal tidak ada yang keliru dengan Permen 2 ini tidak ada yang salah, cuma memang minta agar penerapannya ditunda," ujar Dita.
Sementara itu, SFP LEM SPSI salah paham dengan aturan ini. Mereka menilai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak ada uang tunai yang bisa meringankan beban pekerja saat dipecat.
"Yang mereka tahu JKP itu bentuknya adalah pelatihan saja, dan informasi pasar kerja. Tapi, tidak tahu kalau JKP itu ada uang cash bulanan," tutur Dita.
Dita menilai respons buruh tentang aturan baru JHT masih positif. Beberapa penolakan diyakini karena salah mempersepsikan kebijakan pemerintah.
Jakarta: Keluhan soal
jaminan hari tua (JHT) dari buruh dinilai berbeda-beda. Sebanyak tiga aliansi buruh memprotes JHT ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Ternyata dari tiga teman-teman serikat yang datang ini ada terlihat bahwa teman-teman serikat pekerja ini tidak tunggal dalam menyikapi atau merespons Permen Nomor 2 Tahun 2022," kata Stafsus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari dalam diskusi
Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Polemik JHT, Presiden Tak Diberitahu?', Minggu, 20 Februari 2022.
Sebanyak tiga aliansi yang dimaksud ialah Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI). Menurut dia, cuma KSPI yang menolak aturan baru tentang JHT dan meminta aturan itu dibatalkan karena merugikan buruh.
Baca:
Solusi Sengkarut JHT, Pemerintah Diminta Tampung Pekerja PHK di BUMN
"Kalau dari teman-teman KSBSI mereka menyampaikan bahwa secara yuridis, formal tidak ada yang keliru dengan Permen 2 ini tidak ada yang salah, cuma memang minta agar penerapannya ditunda," ujar Dita.
Sementara itu, SFP LEM SPSI salah paham dengan aturan ini. Mereka menilai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak ada uang tunai yang bisa meringankan beban pekerja saat dipecat.
"Yang mereka tahu JKP itu bentuknya adalah pelatihan saja, dan informasi pasar kerja. Tapi, tidak tahu kalau JKP itu ada uang
cash bulanan," tutur Dita.
Dita menilai respons buruh tentang aturan baru JHT masih positif. Beberapa penolakan diyakini karena salah mempersepsikan kebijakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)