Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Solusi Sengkarut JHT, Pemerintah Diminta Tampung Pekerja PHK di BUMN

Kautsar Widya Prabowo • 19 Februari 2022 19:50
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dinilai dapat memberikan jaminan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengakhiri polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Komunikolog Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, pekerja yang terkena PHK dapat ditempatkan di sejumlah perusahaan BUMN.
 
"Ada tawaran penyelesaian untuk teman-teman para pekerja atau buruh, kenapa tidak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Menteri BUMN Erick Thohir (berkoordinasi) supaya semua BUMN di Indonesia menerima pekerja (terkena PHK)," ujar Emrus dalam program acara NewsMaker Medcom.id, secara virtual, Sabtu, 19 Februari 2022.

Emrus menekankan perusahaan BUMN merupakan milik masyarakat bukan hanya para pejabat negara. Menurut dia, skema tersebut sangat mungkin dilakukan.
 
Selain itu, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan pekerjaan akibat PHK. "Jadi jangan sampai satupun pekerja kehilangan pekerjaan, sehingga mereka menganggu kebutuhan ekonomi keluarga," terang dia.
 
Baca: Kepala KSP: Pencairan JHT Diubah untuk Hari Tua Pekerja
 
Terkait persoalan biaya pegawai, dia menyarankan Kementerian BUMN dapat mengurangi tunjangan pejabat. Sebab, kata dia, tunjangan direksi hingga komisaris BUMN terlalu besar.
 
"Ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada saat kita seperti ini, Kementerian BUMN menerima mereka menjadi pekerja," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan