Jakarta: Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.
Moeldoko mengatakan perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai jaminan hari tua untuk para pekerja.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terlindungi haknya dengan ada ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.
Sementara itu, pengubahan pencairan JHT, untuk melindungi pekerja agar tetap sejahtera serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua. Dia mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan keberlangsungan program JHT.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," tutur Moeldoko.
Baca: BPJamsostek Pastikan Pengelolaan Dana JHT Dilakukan Transparan
Dia menyebut hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya Rp21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan program pada 2022, kenaikan itu seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Secara porsi, kata Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jakarta: Waktu pencairan dana
Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah dan baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena aturan baru pencairan JHT.
Moeldoko mengatakan perubahan pencairan JHT seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, berfungsi mengembalikan fungsi utama program tersebut sebagai jaminan hari tua untuk para pekerja.
“Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, di Bina Graha, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.
Moeldoko memastikan
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terlindungi haknya dengan ada ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dalam program JKP.
Sementara itu, pengubahan pencairan JHT, untuk melindungi pekerja agar tetap sejahtera serta memiliki kecukupan finansial saat hari tua. Dia mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan keberlangsungan program JHT.
"Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya," tutur Moeldoko.
Baca:
BPJamsostek Pastikan Pengelolaan Dana JHT Dilakukan Transparan
Dia menyebut hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya Rp21,21 triliun. Berdasarkan laporan pengelolaan program pada 2022, kenaikan itu seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.
Secara porsi, kata Moeldoko, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)