Tak hanya itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan, penyelenggara juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
"Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,” kata Eko, saat dimintai tanggapan terkait ketentuan baru mengenai program JHT sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022, dilansir dari Antara, Jumat, 18 Februari 2022.
Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat sudah pensiun, usia 56 tahun.
Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya. Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun).
Sebagai penggantinya, pemerintah akan merancang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya perubahan ini, sebenarnya lebih menguntungkan bagi pekerja karena BPJamsostek dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dari dana JHT pekerja.
Adanya rentan waktu hingga pekerja berusia 56 tahun membuat BPJamsostek memiliki keleluasaan dalam mengatur imbal hasil agar lebih optimal. Namun, perlu diketahui bagi yang sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun atau sebelum memasuki usia 56 tahun sebenarnya dapat mencairkan dana JHT.
"Ketentuannya maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun, tapi jika untuk kepemilikan rumah maka bisa 30 persen,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id