Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Revisi KUHP Diharmonisasikan dengan Regulasi Lain

Anggi Tondi Martaon • 07 Juli 2022 04:09
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan harmonisasi sejumlah ketentuan yang ada di revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu perlu dilakukan karena berkaitan dengan ketentuan di aturan perundang-undangan lainnya.
 
"Kami harus melakukan harmonisasi (revisi UU KUHP) dengan UU di luar KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Regulasi tersebut yaitu UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Dan yang terakhir yang baru saja disahkan adalah adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ujar dia.
 
Selain itu, Edward menyampaikan pihaknya menambah enam pasal dalam revisi UU KUHP. Ketentuan tersebut sebelumnya pernah ada di dalam draf revisi KUHP yang dibuat 2015. 
 

Baca: UU TPKS Sudah Dapat Diterapkan, DPR Diminta Mengawasi


"Sehingga kami memasukkan pada hal yang sama pernah diatur dalam draf 2015," ungkap dia.
 
Adapun enam ketentuan baru yang dimasukkan yaitu tiga pasal mengenai tindak pidana penerbitan. Kemudian, tiga pasal tentang percetakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan