Jakarta: Upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kandas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko sebagai pengurus yang sah lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.” kata Teuku dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April 2022.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.
Baca: Didoakan Ulama Jatim, Demokrat Optimistis Menatap Pemilu 2024
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”
Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Baca: AHY Galang Dukungan NU dan Muhammadiyah
Jakarta: Upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kandas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko sebagai pengurus yang sah lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Sekjen
Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadan.
“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.” kata Teuku dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 April 2022.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.
Baca:
Didoakan Ulama Jatim, Demokrat Optimistis Menatap Pemilu 2024
Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”
Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Baca:
AHY Galang Dukungan NU dan Muhammadiyah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)