Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Revisi UU ITE Diminta Menjamin Kebebasan Berpendapat

Sri Utami • 09 April 2022 03:06
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Irine Yusiana Roba Putri menilai terdapat ironi dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di lapangan. Sebab, beberapa pasal dinilai bersifat multi penafsiran. 
 
Ia mengatakan pemerintah telah merespons keluhan itu dan membuat usulan revisi UU ITE kepada DPR. Lembaga wakil rakyat telah menerima Surat Presiden terkait revisi UU ITE pada akhir 2021.
 
"Pembahasannya masih menunggu jadwal karena sudah ada agenda pembahasan prolegnas (program legislasi nasional) prioritas yang telah ditetapkan," ujar Irine, Jumat, 8 April 2022.

Baca: Partai Nonparlemen akan Gugat Presidential Threshold ke MK
 
Ia mengatakan proses penyelesaian revisi undang-undang akan disesuaikan dengan matriks yang disusun DPR. Ia berharap revisi tersebut bisa segera dilakukan.
 
Menurut dia, pentingnya revisi UU ITE harus menjadi kesadaran bersama eksekutif dan legislatis. Sehingga, tidak lagi menunda upaya menciptakan perlindungan dan kebebasan berpendapat.
 
"Saya dan teman-teman tentu akan sangat terbuka mendiskusikan revisi UU ITE bersama pemerintah, sambil menerima masukan dari masyarakat," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan