Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah daerah (Pemda) dan aparat keamanan mempercepat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi covid-19.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah pandemi covid-19," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.
Azis menyebut langkah itu akan mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor. Sekaligus berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja.
(Baca: Pemerintah Minta Pengusaha Patuhi Aturan Baru Pengupahan)
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," ujar politikus Partai Golkar itu.
Pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Jumlah itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis. Khususnya, meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Jakarta: Wakil Ketua
DPR Azis Syamsuddin meminta pemerintah daerah (Pemda) dan aparat keamanan mempercepat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya. Percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di masa pandemi covid-19.
"Upaya ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi di tengah
pandemi covid-19," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.
Azis menyebut langkah itu akan mempermudah perizinan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor. Sekaligus berdampak pada masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja.
(Baca:
Pemerintah Minta Pengusaha Patuhi Aturan Baru Pengupahan)
"Investor jangan sampai terganggu, dengan catatan bahwa industri dalam negeri tidak boleh dimatikan dan tetap mengutamakan serta memperhatikan kesejahteraan pekerja," ujar politikus Partai Golkar itu.
Pemerintah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Jumlah itu terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksanaan
UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis. Khususnya, meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)