"Kami ingin pertama, kepada para pengusaha untuk dapat mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan dan melaksanakan kebijakan ini secara bijak dan proporsional," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam diskusi virtual, Selasa, 2 Maret 2021.
Selain mewajibkan para pengusaha membayar upah di atas ketentuan, pengusaha juga diminta menjadikan para pekerja sebagai mitra bukan sekadar aset perusahaan.
"Serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja. Menjadikan pekerja tidak hanya aset. Bukan sebagai mitra kita untuk menciptakan produksi tapi untuk kelangsungan usaha," ungkapnya.
Adapun beleid anyar mengenai pengupahan tersebut merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diselaraskan dengan kondisi ekonomi global yang ada saat ini. Aturan baru tersebut penting karena pengupahan adalah salah satu faktor penting dalam membentuk kondisi perekonomian.
"Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," ucap dia.
Pokok-pokok peraturan mengenai pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 diantaranya, upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang ditetapkan.
Lalu pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. Kemudian, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi sesuai dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News