Jakarta: Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) perlu senada dengan otonomi daerah. Sehingga tidak ada aturan terpusat atau sentralistik.
"Kita tidak lagi mengedepankan sentralistik, tapi juga menghargai otonomi daerah," kata anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari dalam diskusi virtual bertajuk 'Implikasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah', Rabu, 18 November 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tertuang dalam PP. Dia menuturkan perlu dirancang norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
(Baca: UU Cipta Kerja Tetap Memberikan Kewenangan Penuh pada Daerah)
"Pembagian kewenangan pusat dan daerah tentu kita juga harus tetap mengacu pada semangat yang ada dalam konstitusi," ujar Taufik.
Wartawan senior Saur Hutabarat mengatakan pasal-pasal dalam UU Ciptaker banyak dilimpahkan ke PP. Untuk itu, perlu diawasi serta diberikan masukan dalam penyusunan PP.
"Kami bersama dengan tim di media center fraksi itu membahas satu demi satu pasal-pasal dalam undang-undang ini dan nyata benar, terlalu banyak yang dilimpahkan kepada peraturan pemerintah," ungkap Saur.
Dia mengatakan meski tidak mengukuhkan sentralisasi, tetapi ada potensi aturan turunan disusupi niat-niat buruk. Hal ini dikhawatirkan memancing reaksi publik.
Saur mewanti-wanti aturan turunan tak berakhir pada gugatan judicial review. Kemudian, lagi-lagi berujung pada koreksi aturan.
"Kan aneh pikiran produktif pemerintah melahirkan undang-undang ini, kemudian hanya menghasilkan langkah-langkah reaktif untuk mengoreksi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Saur.
Jakarta: Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) perlu senada dengan otonomi daerah. Sehingga tidak ada aturan terpusat atau sentralistik.
"Kita tidak lagi mengedepankan sentralistik, tapi juga menghargai otonomi daerah," kata anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari dalam diskusi virtual bertajuk 'Implikasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah', Rabu, 18 November 2020.
Politikus NasDem itu mengatakan perlu sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tertuang dalam PP. Dia menuturkan perlu dirancang norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
(Baca:
UU Cipta Kerja Tetap Memberikan Kewenangan Penuh pada Daerah)
"Pembagian kewenangan pusat dan daerah tentu kita juga harus tetap mengacu pada semangat yang ada dalam konstitusi," ujar Taufik.
Wartawan senior Saur Hutabarat mengatakan pasal-pasal dalam UU Ciptaker banyak dilimpahkan ke PP. Untuk itu, perlu diawasi serta diberikan masukan dalam penyusunan PP.
"Kami bersama dengan tim di media center fraksi itu membahas satu demi satu pasal-pasal dalam undang-undang ini dan nyata benar, terlalu banyak yang dilimpahkan kepada peraturan pemerintah," ungkap Saur.
Dia mengatakan meski tidak mengukuhkan sentralisasi, tetapi ada potensi aturan turunan disusupi niat-niat buruk. Hal ini dikhawatirkan memancing reaksi publik.
Saur mewanti-wanti aturan turunan tak berakhir pada gugatan
judicial review. Kemudian, lagi-lagi berujung pada koreksi aturan.
"Kan aneh pikiran produktif pemerintah melahirkan undang-undang ini, kemudian hanya menghasilkan langkah-langkah reaktif untuk mengoreksi ke
Mahkamah Agung (MA)," ujar Saur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)