Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penerapan protokol kesehatan. Instruksi ini merespons maraknya pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu terakhir.
"Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan instruksi untuk mengingatkan kepala daerah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, pemerintah pusat sudah mengeluarkan beberapa aturan menyikapi wabah covid-19.
Salah satu aturan yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Poin utama aturan tersebut, yaitu mencegah kerumunan masa untuk menghindari penularan covid-19.
(Baca: DPRD: Denda Terhadap Rizieq Bukan Prestasi tapi Ketidakmampuan Pemprov DKI)
"Saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," ungkap dia.
Kepala daerah juga diminta konsisten menerapkan aturan tersebut. Tito memastikan sejumlah sanksi menanti. Sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini. Karena ada risiko menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar dia.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi penerapan
protokol kesehatan. Instruksi ini merespons maraknya pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu terakhir.
"Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan," kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR secara virtual, Rabu, 18 November 2020.
Mantan Kapolri itu mengungkapkan instruksi untuk mengingatkan kepala daerah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, pemerintah pusat sudah mengeluarkan beberapa aturan menyikapi wabah
covid-19.
Salah satu aturan yaitu pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Poin utama aturan tersebut, yaitu mencegah kerumunan masa untuk menghindari penularan covid-19.
(Baca:
DPRD: Denda Terhadap Rizieq Bukan Prestasi tapi Ketidakmampuan Pemprov DKI)
"Saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19," ungkap dia.
Kepala daerah juga diminta konsisten menerapkan aturan tersebut. Tito memastikan sejumlah sanksi menanti. Sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini. Karena ada risiko menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)