Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lengah dalam mencegah penyebaran covid-19. Ini terlihat dari penegakan hukum yang diberikan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menggelar acara tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
"Kerumunan dengan jumlah yang besar tapi Pemprov DKI seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.
Ilyas menuturkan penegakan hukum Pemprov DKI terhadap masyarakat timpang. Masyarakat kecil dipaksa menutup usahanya saat pembatasan sosial beskala besar (PSBB), imbas melanggar protokol kesehatan.
Sedangkan, Rizieq yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan, didenda Rp50 juta. Hal ini, menurut Ilyas, menunjukkan ketidakmampuan jajaran Pemprov DKI dalam menertibkan kerumunan.
"Prestasi itu mencegah secara maksimal, tidak pandang bulu. Kasihan masyarakat di bawah itu, mereka sampai menunda hajatannya sekian bulan loh," kata Ilyas.
Baca: Rizieq Terancam Denda Rp100 Juta Jika Kembali Mengundang Kerumunan
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan melanggar protokol kesehatan. Rizieq didenda Rp50 juta.
Seluruh acara yang digelar tanpa menghendaki protokol kesehatan akan diberi sanksi denda administratif maksimal Rp50 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lengah dalam mencegah penyebaran
covid-19. Ini terlihat dari penegakan hukum yang diberikan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang menggelar acara tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
"Kerumunan dengan jumlah yang besar tapi Pemprov DKI seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.
Ilyas menuturkan penegakan hukum Pemprov DKI terhadap masyarakat timpang. Masyarakat kecil dipaksa menutup usahanya saat pembatasan sosial beskala besar (
PSBB), imbas melanggar
protokol kesehatan.
Sedangkan, Rizieq yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan, didenda Rp50 juta. Hal ini, menurut Ilyas, menunjukkan ketidakmampuan jajaran Pemprov DKI dalam menertibkan kerumunan.
"Prestasi itu mencegah secara maksimal, tidak pandang bulu. Kasihan masyarakat di bawah itu, mereka sampai menunda hajatannya sekian bulan
loh," kata Ilyas.
Baca:
Rizieq Terancam Denda Rp100 Juta Jika Kembali Mengundang Kerumunan
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Ketua Front Pembela Islam (FPI)
Rizieq Shihab ditetapkan melanggar protokol kesehatan. Rizieq didenda Rp50 juta.
Seluruh acara yang digelar tanpa menghendaki protokol kesehatan akan diberi sanksi denda administratif maksimal Rp50 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)