Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan pencegahan virus korona. Denda dipastikan meningkat bila Rizieq mengulangi perbuatannya.
“Denda (Rp50 juta) ini adalah denda tertinggi. Apabila di kemudian hari masih terulang, menurut Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan), akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020.
Doni mengapresiasi Anies atas pemberian denda ini. Anies mengirim tim yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, untuk menyampaikan surat denda administrasi kepada panitia yang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca: Acara Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Didenda Rp50 Juta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga memuji Satgas Covid-19 DKI yang tidak pandang bulu menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka memberi sanksi kepada 36 pelanggar, terdiri dari 17 orang dikenakan sanksi denda dengan total Rp1,5 juta dan 19 orang dikenakan sanksi fisik.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq, Sabtu, 14 November 2020, ramai didatangi orang. Banyak jemaah yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak memakai masker. Adapula yang mengenakan masker, tetapi tidak sesuai ketentuan, seperti dipakai di bawah dagu.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab karena melanggar
protokol kesehatan pencegahan
virus korona. Denda dipastikan meningkat bila Rizieq mengulangi perbuatannya.
“Denda (Rp50 juta) ini adalah denda tertinggi. Apabila di kemudian hari masih terulang, menurut Pak Anies (Gubernur Anies Baswedan), akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan
Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020.
Doni mengapresiasi Anies atas pemberian denda ini. Anies mengirim tim yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, untuk menyampaikan surat denda administrasi kepada panitia yang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca:
Acara Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Didenda Rp50 Juta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu juga memuji Satgas Covid-19 DKI yang tidak pandang bulu menindak pelanggar protokol kesehatan. Mereka memberi sanksi kepada 36 pelanggar, terdiri dari 17 orang dikenakan sanksi denda dengan total Rp1,5 juta dan 19 orang dikenakan sanksi fisik.
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq, Sabtu, 14 November 2020, ramai didatangi orang. Banyak jemaah yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak memakai masker. Adapula yang mengenakan masker, tetapi tidak sesuai ketentuan, seperti dipakai di bawah dagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)