Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Acara Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Didenda Rp50 Juta

Cindy • 15 November 2020 13:31
Jakarta: Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab kemarin malam melanggar protokol kesehatan. Rizieq bakal didenda Rp50 juta.
 
"Penegakan protokol covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 15 November 2020.
 
Arifin mengatakan seluruh acara yang digelar tanpa menghendaki protokol kesehatan akan diberi sanksi denda administratif. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

"Sanksinya ada sebagaimana diatur di protokol covid-19 ada denda maksimal Rp50 juta. Berlaku semua," tegas dia.
 
Baca: 19 RW di DKI Berstatus Zona Merah
 
Arifin mengatakan Rizieq telah bersikap baik dengan menerima penegakan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku di DKI Jakarta. Dia mengingatkan agar kejadian tersebut tak kembali terulang.
 
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020, ramai. Banyak jemaah yang berkerumun dan tidak menjaga jarak.
 
Sejumlah jemaah juga kedapatan tidak memakai masker. Adapula yang tidak mengenakan masker sesuai ketentuan seperti dipakai di bawah dagu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan