Dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark/Medcom.id/Theo.
Dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark/Medcom.id/Theo.

Akademisi: Maklumat Kapolri Tentang FPI Seharusnya Bersifat Internal

Theofilus Ifan Sucipto • 02 Januari 2021 20:31
Jakarta: Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dikritik. Seharusnya maklumat tersebut ditujukan ke internal Polri.
 
“Tidak terlalu ke luar karena mengancam kebebasan sipil,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark, dalam diskusi virtual, Sabtu, 2 Januari 2021.
 
Muradi menilai maklumat Kapolri sedianya berlaku dan mengikat bagi anggota Polri. Sebab, kekuatan hukum maklumat tak sekuat undang-undang.

“Kalau soal FPI pendekatannya lebih pada hukum administrasi, bukan pidana,” kata dia.
 
Menurut Muradi, Kapolri Jenderal Idham Azis sejatinya tak perlu mengeluarkan maklumat dalam beberapa kasus. Surat edaran atau surat perintah dinilai cukup bagi internal jajarannya.
 
Kepolisian, kata Muradi, bisa menggunakan dasar hukum lain jika ingin menindak pelanggaran. Namun maklumat tidak bisa digunakan untuk mengatur masyarakat.
 
Baca: Maklumat Kapolri, Pasal yang Mengancam Kebabasan Pers Diminta Dicabut
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat diterbitkan dan langsung ditandatangani Idham.
 
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," dikutip dari salinan maklumat yang diterima Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021.
 
Namun enam komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Pasal 2d dalam maklumat tersebut. Pasal 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan