Jakarta: Enam komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pasal itu dinilai tak sejalan dengan kebebasan pers.
Serikat pers itu terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Kemudian, Forum Pemimpin Redaksi, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
“Maklumat itu bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” kata perwakilan enam serikat, Abdul Manan, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.
Pasal 2d berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”
Abdul mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal menyebut "Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan demi menjamin kemerdekaan pers"
“Sehingga, kami mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi,” papar Ketua Umum AJI itu.
(Baca: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI)
Dia menyebut Pasal 2d juga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal menyatakan "Setiap orang berhak memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
“Kami mengimbau pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers,” papar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat diterbitkan dan langsung ditandatangani Idham.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," dikutip dari salinan maklumat yang diterima Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021.
Maklumat diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat. Salah satu hal yang diatur yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Jakarta: Enam komunitas pers meminta
Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Pasal 2d Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pasal itu dinilai tak sejalan dengan kebebasan
pers.
Serikat pers itu terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Kemudian, Forum Pemimpin Redaksi, serta Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
“Maklumat itu bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” kata perwakilan enam serikat, Abdul Manan, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.
Pasal 2d berbunyi "
Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”
Abdul mengatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal menyebut "
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan demi menjamin kemerdekaan pers"
“Sehingga, kami mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi,” papar Ketua Umum AJI itu.
(Baca:
Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI)
Dia menyebut Pasal 2d juga bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pasal menyatakan "
Setiap orang berhak memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
“Kami mengimbau pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers,” papar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat diterbitkan dan langsung ditandatangani Idham.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian," dikutip dari salinan maklumat yang diterima Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021.
Maklumat diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat. Salah satu hal yang diatur yakni masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)