Kapolri Jenderal Idham Azis. Medcom.id/Cindy
Kapolri Jenderal Idham Azis. Medcom.id/Cindy

Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan Penggunaan Simbol dan Atribut FPI

Siti Yona Hukmana • 01 Januari 2021 08:46
Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat itu diterbitkan dan langsung ditandatangani Idham.
 
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pun diskresi kepolisian," demikian isi Maklumat yang diterima Medcom.id, Jumat, 1 Januari 2021.
 
Maklumat ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat. Pelarangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut, serta penghentian kegiatan FPI dilakukan atas keputusan bersama sejumlah menteri.

Masyarakat diminta tak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan pelanggaran atas maklumat ini.
 
Masyarakat diminta mengedepankan Satpol PP dengan dukungan penuh TNI-Polri untuk penertiban lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website maupun media sosial.
 
"Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," isi terakhir dalam maklumat tersebut.
 
Baca: Kapolres Jaktim: Tidak Ada Lagi Simbol-Simbol FPI
 
Pelarangan kegiatan FPI atas keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Idham Azis; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar.
 
Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada keputusan nomor: 2204780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KBI3/XIII2020; 320 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Sena Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan