Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur memastikan tidak ada lagi aktivitas dari Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukumnya. Organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab itu sudah dinyatakan terlarang.
"Tidak ada, sesuai dengan pemerintah tidak lagi simbol-simbol terkait dengan FPI," ujar Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardian Rishadi, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2020.
Namun, Arie tak menjelaskan sejak kapan aparat menurunkan seluruh atribut FPI di Jaktim. Begitu juga dengan tindakan selanjutnya dari aparat guna mencegah FPI kembali beraktivitas. Dia menyarankan menanyakan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Arie juga enggan mengomentari soal kedatangan massa FPI ke Polsek Duren Sawit saat Rizieq ditahan pada Sabtu, 12 Desember 2020. "Kalau itu nanti khusus dari Polda yang akan menjelaskan," ujarnya.
Baca: GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung Ormas Resmi
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB13/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur memastikan tidak ada lagi aktivitas dari Front Pembela Islam (
FPI) di wilayah hukumnya. Organisasi masyarakat (ormas) yang dipimpin
Muhammad Rizieq Shihab itu sudah dinyatakan terlarang.
"Tidak ada, sesuai dengan pemerintah tidak lagi simbol-simbol terkait dengan FPI," ujar Kapolres Jaktim Kombes Arie Ardian Rishadi, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis, 31 Desember 2020.
Namun, Arie tak menjelaskan sejak kapan aparat menurunkan seluruh atribut FPI di Jaktim. Begitu juga dengan tindakan selanjutnya dari aparat guna mencegah FPI kembali beraktivitas. Dia menyarankan menanyakan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Arie juga enggan mengomentari soal kedatangan massa FPI ke Polsek Duren Sawit saat Rizieq ditahan pada Sabtu, 12 Desember 2020. "Kalau itu nanti khusus dari Polda yang akan menjelaskan," ujarnya.
Baca: GP Ansor Ajak Eks Anggota FPI Gabung Ormas Resmi
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan kelompok FPI.
Pelarangan kegiatan FPI ini diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Keputusan bersama tersebut bernomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB13/XII Tahun 2020, Nomor 320 Tahun 2020. Aturan ini tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)