Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Instruksi Tito Soal Sumber Anggaran PPKM Mikro Jawa-Bali

Sri Yanti Nainggolan • 09 Februari 2021 09:34
Jakarta: Anggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditanggung pemerintah daerah (pemda). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
 
Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 5 Februari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada gubernur di Jawa-Bali untuk diterapkan di daerah masing-masing.
 
"Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan," bunyi instruksi kedelapan yang dikutip Medcom.id, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca: PPKM Mikro Diterapkan 9-11 Februari, Begini Penerapannya
 
Kebutuhan di tingkat desa dibebankan kepada dana desa dan dapat didukung sumber pendapatan lainnya melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota.
 
Beragam keperluan bintara pembina desa/samudera/angkasa (babinsa) atau bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dibebankan kepada anggaran TNI/Polri. Dana penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau badan nasional penanggulangan bencana provinsi/kabupaten/kota.
 
Sementara itu, pengadaan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada beragam unsur.  Anggaran dapat berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog )/Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta provinsi/kabupaten/kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan