Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

PPKM Mikro Diterapkan 9-11 Februari, Begini Penerapannya

Patrick Pinaria • 08 Februari 2021 18:35
Jakarta: Pemerintah Indonesia mencoba untuk mengubah strategi dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran virus korona (covid-19) di Pulau Jawa-Bali lebih efektif. Kali ini, program PPKM diberlakukan dengan skala mikro.
 
PPKM mikro akan dimulai pada Selasa 9 Februari dan berakhir pada 22 Februari. Dalam penerapannya kali ini, PPKM akan diberlakukan di tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan.
 
Aturan PPKM mikro juga sudah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 8 Februari. Seluruh peraturan terkait PPKM Mikro itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Berikut penerapan dan aturan-aturan yang harus diperhatikan saat PPKM Mikro diterapkan pada 9-11 Februari:

1. Penerapan PPKM Mikro dibagi menjadi empat kategori zonasi


Dalam penerapan PPKM Mikro, setiap RT di Pulau Jawa-Bali akan dibagi ke dalam empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Setiap zona memiliki skenario pengendalian yang berbeda.
 
- Zona hijau
Satu RT dikategorikan zona hijau jika tidak ada kasus positif korona. Cara mengendalikan dengan melakukan tes covid untuk setiap suspek dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
 
- Zona kuning
Satu RT dikategorikan zona kuning jika ditemukan 1-5 kasus positif. Bentuk penanganannya adalah menemukan suspek, pelacakan kontak erat, mewajibkan isolasi mandiri kepada pasien psotif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
 
- Zona oranye
Zona oranye ditujukan untuk satu RT yang ditemukan 6 hingga 10 kasus positif. Cara menanganinya tidak berbeda dengan zona kuning. Hanya saja, ada penambahan aturan seperti penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum di RT sekitar.
 
- Zona Merah
Zona merah dikategorikan untuk RT yang kedapatan lebih dari 10 kasus positif. Penanganannya pun tidak berbeda dengan zona oranye disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 dan pelarangan kegiatan masyarakat.

2. Peraturan untuk Tempat Makan dan Pusat Belanja Dilonggarkan


Perubahan aturan diberlakukan untuk tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM Mikro berlangsung. Kali ini, kapasitas restoran atau rumah makan diperbesar menjadi 50 persen. Sebelumnya, kapasitas restoran hanya dibatasi sampai 25 persen. Kegiatan makan di tempat pun juga diperbolehkan sampai batas waktu rumah makan tutup, yakni pukul 21.00.
 
Adapun pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan diperpanjang dari pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Namun, seluruh pusat perbelanjaan diwajibkan untuk memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada setiap pengunjung.

3. Tidak ada Perubahan Aturan Ibadah


Tidak ada perubahan untuk kegiatan ibadah. Dalam aturan PPKM Mikro, kapasitas penggunaan ruangan untuk beribadah tetap dibatasi sampai 50 persen dan disertai dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Konstruksi Diizinkan 100 Persen dan Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan


Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

5. Pembatasan Perkantoran Hanya 50 Persen


Pembatasan perkantoran atau tempat kerja akan diberlakukan sampai 50 persen dari kapasitas. Sedangkan 50 persen sisanya harus bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
 
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja WFH 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

6. Kegiatan Belajar Selama PPKM Mikro Tetap Dilakukan Secara Daring


Kegiatan belajar dan mengajar akan tetap secara daring sedangkan sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan mengenai kapasitas maupun operasionalisasi sesuai protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan