Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin. Foto: ANT/Sigid Kurniawan.
Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin. Foto: ANT/Sigid Kurniawan.

FPI Tuding Perppu Ormas Politik Balas Dendam Pemerintah

Juven Martua Sitompul • 13 Juli 2017 13:37
medcom.id, Jakarta: Front Pembela Isalam (FPI) mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). FPI mempertanyakan alasan penerbitan perppu itu.
 
"Jadi kami melihat ini politik balas dendam negara, ini bukan dalam keadaan darurat," kata Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
 
Menurut dia, perppu dapat diterbitkan bila keadaan negara sedang darurat atau adanya ormas yang benar-benar ingin memecah belah bangsa dan negara. Namun, kondisi ini tidak terjadi.

Saat ini, kata dia, tidak ada ormas yang ingin memecah belah bangsa. Dia menegaskan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan FPI menjunjung nilai-nilai Pancasila. "Apanya yang mendesak?" ucap dia.
 
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan Perppu 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, Rabu, 12 Juli 2017. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
 
Baca: FPI Sebut Perppu Ormas Langgar UUD 45
 
Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59, contohnya, melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, negara lain, atau lembaga/badan internasional, ormas lain serta partai politik. 
 
Ormas pun tidak diperbolehkan menerima dan memberikan sumbangan kepada pihak manapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.
 
Baca: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Dinilai Lemah
 
Perppu ini diyakini sebagai tindak lanjut rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi HTI yang dianggap memiliki asas dan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, pemerintah menerbitkan perppu ini dengan alasan, UU Ormas belum secara komprehensif mengatur mekanisme pemberian sanksi yang efektif sehingga terjadi kekosongan hukum. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan