Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin. Foto: ANT/Sigid Kurniawan.
Sekjen FPI Habib Novel Bamukmin. Foto: ANT/Sigid Kurniawan.

FPI Sebut Perppu Ormas Langgar UUD 45

Juven Martua Sitompul • 13 Juli 2017 13:07
medcom.id, Jakarta: Front Pembela Islam (FPI) mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Aturan itu dinilai melanggar konstitusi.
 
"Pemerintah seperti ini mengeluarkan Perppu bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri yaitu kebebasan berserikat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI Habib Novel Bamukmin kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.
 
Menurut dia, regulasi yang baru diterbitkan pemerintah ini bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Pasalnya, melalui Perppu ini, pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang terhadap ormas.

Novel menegaskan, tiap aturan harus berlandaskan UUD 1945. Pemerintah pun, kata dia, tidak bisa berbuat semena-mena kepada ormas dengan dalil Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
 
"Ingat, UUD 45 lebih tinggi dari Perppu," pungkas Novel.
 
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan Perppu 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, Rabu, 12 Juli 2017. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
 
Baca: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Dinilai Lemah
 
Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59, contohnya, melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan, negara lain, atau lembaga/badan internasional, ormas lain serta partai politik. 
 
Baca: DPR Segera Memproses Perppu Ormas
 
Ormas pun tidak diperbolehkan menerima dan memberikan sumbangan kepada pihak manapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan