medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah masuk ke DPR. Parlemen segera memproses surat itu.
"DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
Agus menjelaskan, surat akan dibawa ke paripurna dan dibacakan di hadapan anggota Dewan. Setelahnya, Dewan akan memulai pembahasan.
Agus menyebut, Perppu merupakan diskresi pemerintah. Setelah Perppu nomor 2 Tahun 2017 keluar, Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi berlaku.
Tapi, semua itu tergantung pembahasan di DPR. "Kalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi Undang-undang. Kalau tidak disetujui, Undang-undang kembali ke Undang-undang Nomor 17 tahun 2013," ucap politikus Demokrat itu.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah masuk ke DPR. Parlemen segera memproses surat itu.
"DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.
Agus menjelaskan, surat akan dibawa ke paripurna dan dibacakan di hadapan anggota Dewan. Setelahnya, Dewan akan memulai pembahasan.
Agus menyebut, Perppu merupakan diskresi pemerintah. Setelah Perppu nomor 2 Tahun 2017 keluar, Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi berlaku.
Tapi, semua itu tergantung pembahasan di DPR. "Kalau disetujui DPR Perppu itu langsung jadi Undang-undang. Kalau tidak disetujui, Undang-undang kembali ke Undang-undang Nomor 17 tahun 2013," ucap politikus Demokrat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)