Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kemarin, Senin (17 September 2018) malam KPU sudah menerima salinan putusan uji materi dari MA terhadap PKPU, baik PKPU pencalonan anggota DPR/DPRD maupun PKPU pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Hasyim mengatakan KPU mulai mempelajari substansi isi dari putusan MA. Dia mengatakan ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan KPU pascamenerima salinan putusan dari MA.
Kemungkinan pertama, KPU bakal langsung menindaklanjuti putusan tersebut tanpa melakukan revisi PKPU. Hasyim mengatakan opsi tersebut memungkinkan dilakukan lantaran dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi, putusan bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus mengubah undang-undang yang diuji materi.
Opsi kedua melaksanakan revisi PKPU. KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk merevisi aturan tersebut.
"Kemungkinan kedua ini yang paling bagus. Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangan dan kemudian disampaikan kepada DPR. Jadi secara hukum, aspek formil pembentukan UU-nya terpenuhi, dan secara substansi juga terpenuhi," tambah Hasyim.
(Baca juga: Bawaslu Sepakat Caleg Eks Koruptor Ditandai)
Hasyim optimistis revisi PKPU bisa rampung sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada lusa, 20 September 2018 mendatang. Sejauh ini KPU belum berencana mengundur tanggal penetapan DCT.
"Harus selesai, cukup tidak cukup waktunya, harus selesai (revisi PKPU)," tukas Hasyim.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.
Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan eks napi korupsi nyaleg. KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kemarin, Senin (17 September 2018) malam KPU sudah menerima salinan putusan uji materi dari MA terhadap PKPU, baik PKPU pencalonan anggota DPR/DPRD maupun PKPU pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 September 2018.
Hasyim mengatakan KPU mulai mempelajari substansi isi dari putusan MA. Dia mengatakan ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan KPU pascamenerima salinan putusan dari MA.
Kemungkinan pertama, KPU bakal langsung menindaklanjuti putusan tersebut tanpa melakukan revisi PKPU. Hasyim mengatakan opsi tersebut memungkinkan dilakukan lantaran dalam perkara uji materi di Mahkamah Konstitusi, putusan bisa langsung ditindaklanjuti tanpa harus mengubah undang-undang yang diuji materi.
Opsi kedua melaksanakan revisi PKPU. KPU akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk merevisi aturan tersebut.
"Kemungkinan kedua ini yang paling bagus. Kita akan koordinasi dengan Kemenkumham untuk proses pengundangan dan kemudian disampaikan kepada DPR. Jadi secara hukum, aspek formil pembentukan UU-nya terpenuhi, dan secara substansi juga terpenuhi," tambah Hasyim.
(Baca juga:
Bawaslu Sepakat Caleg Eks Koruptor Ditandai)
Hasyim optimistis revisi PKPU bisa rampung sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada lusa, 20 September 2018 mendatang. Sejauh ini KPU belum berencana mengundur tanggal penetapan DCT.
"Harus selesai, cukup tidak cukup waktunya, harus selesai (revisi PKPU)," tukas Hasyim.
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif. Dengan begitu, legislator korup bisa kembali nyaleg.
Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)