Jakarta: Fraksi Partai Golkar belum mengajukan Ketua DPR baru pengganti Setya Novanto menjelang pembukaan masa sidang ke III 2017-2018. Golkar menginginkan penetapan ketua DPR baru bebarengan dengan rampungnya revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kami ingin selesaikan UU MD3 ini secepatnya sekaligus pergantian ketua DPR, jadi sekali langkah dua urusan selesai," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Revisi UU MD3, terang Sarmuji, tinggal tahap penyelesaian dan menunggu persetujuan masing-masing fraksi. Pengesahan UU diharapkan dapat diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Mekanisme voting akan menjadi alternatif bila mengalami kebuntuan.
"Ya Karena itu kami enggak ingin berlarut-larut agar cepat selesai," tegas Sarmuji.
Baca: Golkar Belum Setor Nama Calon Ketua DPR
Fraksi Partai Golkar menargetkan revisi UU MD3 diselesaikan setidaknya sepekan ke depan. Partai memerintahkan anggota di badan legislatif secepatnya menyelesaikan UU tersebut.
Kamis 11 Januari, Partai Golkar akan mengelar rapat fraksi membahas penyelesaian UU MD3. Namun, kata Sarmuji, rapat masih belum membahas pergantian ketua DPR.
"Tetapi apakah (rapat juga) memutuskan ketua DPR saya pikir belum," ujar Sarmuji.
Baca: DPR Gelar Paripurna Masa Persidangan III
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pimpinan DPR masih menantikan surat rekomendasi resmi DPP Partai Golkar ihwal nama yang diajukan sebagai ketua DPR. Surat yang disampaikan melalui Fraksi Partai Golkar di DPR akan dibahas sebelum pembukaan paripurna.
"Misalnya pagi surat masuk, kemudian (calon ketua DPR) diminta mau dilantik langsung, ya sudah kita bikin rapat pimpinan pagi, habis itu Bamus baru paripurna," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), kata Fahri, posisi ketua DPR tak boleh dibiarkan kosong maupun diisi pelaksana tugas. Fraksi Partai Golkar telah diberi keleluasaan waktu selama DPR reses untuk menyamakan kesepakatan dalam merekomendasikan nama calon ketua DPR.
"Sekarang sudah selesai, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Golkar, sebetulnya, tinggal dijawab saja apa masalahnya," ujar Fahri.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3Lzmb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Fraksi Partai Golkar belum mengajukan Ketua DPR baru pengganti Setya Novanto menjelang pembukaan masa sidang ke III 2017-2018. Golkar menginginkan penetapan ketua DPR baru bebarengan dengan rampungnya revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kami ingin selesaikan UU MD3 ini secepatnya sekaligus pergantian ketua DPR, jadi sekali langkah dua urusan selesai," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Revisi UU MD3, terang Sarmuji, tinggal tahap penyelesaian dan menunggu persetujuan masing-masing fraksi. Pengesahan UU diharapkan dapat diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Mekanisme voting akan menjadi alternatif bila mengalami kebuntuan.
"Ya Karena itu kami enggak ingin berlarut-larut agar cepat selesai," tegas Sarmuji.
Baca: Golkar Belum Setor Nama Calon Ketua DPR
Fraksi Partai Golkar menargetkan revisi UU MD3 diselesaikan setidaknya sepekan ke depan. Partai memerintahkan anggota di badan legislatif secepatnya menyelesaikan UU tersebut.
Kamis 11 Januari, Partai Golkar akan mengelar rapat fraksi membahas penyelesaian UU MD3. Namun, kata Sarmuji, rapat masih belum membahas pergantian ketua DPR.
"Tetapi apakah (rapat juga) memutuskan ketua DPR saya pikir belum," ujar Sarmuji.
Baca: DPR Gelar Paripurna Masa Persidangan III
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pimpinan DPR masih menantikan surat rekomendasi resmi DPP Partai Golkar ihwal nama yang diajukan sebagai ketua DPR. Surat yang disampaikan melalui Fraksi Partai Golkar di DPR akan dibahas sebelum pembukaan paripurna.
"Misalnya pagi surat masuk, kemudian (calon ketua DPR) diminta mau dilantik langsung, ya sudah kita bikin rapat pimpinan pagi, habis itu Bamus baru paripurna," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), kata Fahri, posisi ketua DPR tak boleh dibiarkan kosong maupun diisi pelaksana tugas. Fraksi Partai Golkar telah diberi keleluasaan waktu selama DPR reses untuk menyamakan kesepakatan dalam merekomendasikan nama calon ketua DPR.
"Sekarang sudah selesai, pimpinan DPR sudah mengirim surat kepada Golkar, sebetulnya, tinggal dijawab saja apa masalahnya," ujar Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)