PPP. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi.
PPP. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi.

PPP Uji Akademis Tahapan Verifikasi Faktual Parpol

Whisnu Mardiansyah • 18 Januari 2018 15:18
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan akan membuat kajian akademis terhadap tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), semua parpol wajib mengikuti tahapan verifikasi faktual.
 
"Saya kira PPP menginginkan agar hal ini dikaji oleh ahli hukum tata negara secara baik. Jadi, dari perspektif parpol, tidak hanya orang-orang yang pokoknya harus ada verifikasi faktual," kata Arsul usai pertemuan dengan delegasi dari Jepang di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Menurut Arsul, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengenal adanya istilah tahapan verifikasi faktual. Dasar inilah yang dijadikan alasan untuk dikaji secara akademik.

"Di satu sisi ada pasal yang memerintahkan verifikasi faktual terhadap semua partai. Tapi di sisi lain, setelah kita baca di UU Pemilu, saya lupa pasal berapa, itu kan sebetulnya tidak ada istilah verifikasi faktual," kata dia.
 
Di Pasal 173 UU Pemilu hanya tertulis aturan bagi KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol calon peserta pemilu. Teknisnya, verifikasi secara adminitrasi dan faktual baru diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.
 
"Jadi kita ingin ini dikembangkan. PPP sudah meminta fraksi yang ada di komisi II untuk melakukan kajian akademis dengan mengundang pakar ahli hukum tata negara," kata Arsul.
 
Baca: Mendagri Sebut Partai Baru Diuntungkan tak Adanya Verifikasi Faktual
 
Tahapan verifikasi faktual sedang menjadi polemik dan perdebatan di kalangan anggota DPR di Komisi II dalam beberapa hari ini. Bahkan, fraksi Partai NasDem menarik anggotanya dari Komisi II. 
 
"Tapi kalaupun harus ada verifikasi faktual, PPP siap," ujar Arsul. 
 
Namun, kata Arsul, sangat tidak adil dan memberatkan dalam tahapan ini adalah masalah keanggotaan. Menurut dia, sangat tidak adil jika sebuah parpol tidak diloloskan sebagai peserta pemilu lantaran ada permasalahan pada 5-10 anggota saja.
 
"Tentu itu pasti ada problem dan itu harus dipikirkan," pungkas dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan