Mendagri Tjahjo Kumolo dalam seminar nasional di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/R Rekotomo.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam seminar nasional di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/R Rekotomo.

Mendagri Sebut Partai Baru Diuntungkan tak Adanya Verifikasi Faktual

M Sholahadhin Azhar • 18 Januari 2018 00:23
Jakarta: DPR bersama pemerintah memutuskan tak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual bagi partai politik. Putusan rapat yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu dianggap menguntungkan partai baru.
 
"Setidaknya menguntungkan partai baru," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Borobudur, Rabu 17 Januari 2018.
 
Kondisi ini, kata Tjahjo, partai baru bisa dengan mudah mendaftar sebagai peserta Pemilu asal persyaratan yang ada dalam Sipol harus terpenuhi. Misalnya, data keanggotaan yang rinci harus masuk dalam sistem tersebut.

Tjahjo mengaku tak mempermasalahkan. Ia mempercayakan proses registrasi pada KPU. Tjahjo juga yakin KPU mampu menyaring partai yang mendaftar. "Ya enggak ada masalah. Mau nambah 100 partai pun tapi mengikuti proses yang ada, sepanjang memenuhi persyaratan yang ada," ujar Tjahjo.
 
Sebelumnya, DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian.  Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
 
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sipol KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
 
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.  Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual. 
 
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018.  Ketua KPU Arief Budiman memberikan dua opsi atas kondisi ini, yakni revisi UU dan Perppu. "Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan