Jakarta: Partai NasDem meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang mengatur soal alat tangkap ikan. Sebagai gantinya, NasDem mengusulkan dibuatkan peraturan menteri tentang pengendalian jumlah tangkapan ikan.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild, mengatakan selama ini belum ada aturan mengenai kuota jumlah tangkap ikan. Aturan pengendalian jumlah tangkap ikan lebih realistis ketimbang melarang alat tangkap nelayan semacam cantrang.
"Kita minta permen (peraturan menteri) pengendalian alat tangkap. Misalnya, standardisasi mata jaring minimum berapa. Kemudian bentuknya bukan wajik tapi persegi, panjang tali selambar, di mana wilayah operasinya," kata Emmy saat berbincang dengan Medcom.id di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RM Soeroso, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Emmy menambahkan pengendalian juga mengatur kuota tangkap ikan per tahun untuk setiap kapal. Hal itu dihitung berdasarkan Annual Allowable Catch (AAC) dan wilayah pengelolaan perairan (WPP).
Pengendalian bisa dilihat juga dari kemampuan mengisi kembali stok ikan dan jumlah kapal yang tersedia di wilayah tersebut. "Biasanya 80 persen dari stok. Kita tahu jumlah kapal yang ada berapa. Memenuhi asas sustainability kalau lebih harus dikurangi," jelas Emmy.
Dari situ, maka antara pemerintah dan nelayan sama-sama bisa diuntungkan. Nelayan masih tetap bisa melaut dan kelestarian ekosistem biota hayati di laut pun tetap terjaga.
"Jadi, ada kepastian operasi itu sebetulnya dibutuhkan. Kalau sekarang digantung gitu. Enggak ada kepastian," ucap Emmy.
(Baca juga: Pemerintah Beri Waktu Nelayan Beralih dari Cantrang)
Sebelumnya, Partai NasDem melakukan uji petik (temuan) terhadap penggunaan cantrang yang dilakukan sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
Dalam kegiatan ini, NasDem melibatkan sejumlah ahli untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut. Emmy menuturkan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
Kemarin, Pemerintah resmi memperbolehkan kembali nelayan menggunakan cantrang untuk mencari ikan di laut, selagi pemerintah menyiapkan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
"Saya ingin Anda-anda menguasai laut Indonesia. Bukan kapal ikan asing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berorasi di atas kendaraan pengunjuk rasa di gerbang Monas barat laut seperti dilansir Antara, Rabu, 18 Januari 2018.
(Baca juga: Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang)
Jakarta: Partai NasDem meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang mengatur soal alat tangkap ikan. Sebagai gantinya, NasDem mengusulkan dibuatkan peraturan menteri tentang pengendalian jumlah tangkapan ikan.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim, Emmy Hafild, mengatakan selama ini belum ada aturan mengenai kuota jumlah tangkap ikan. Aturan pengendalian jumlah tangkap ikan lebih realistis ketimbang melarang alat tangkap nelayan semacam cantrang.
"Kita minta permen (peraturan menteri) pengendalian alat tangkap. Misalnya, standardisasi mata jaring minimum berapa. Kemudian bentuknya bukan wajik tapi persegi, panjang tali selambar, di mana wilayah operasinya," kata Emmy saat berbincang dengan Medcom.id di kantor DPP Partai NasDem, Jalan RM Soeroso, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.
Emmy menambahkan pengendalian juga mengatur kuota tangkap ikan per tahun untuk setiap kapal. Hal itu dihitung berdasarkan Annual Allowable Catch (AAC) dan wilayah pengelolaan perairan (WPP).
Pengendalian bisa dilihat juga dari kemampuan mengisi kembali stok ikan dan jumlah kapal yang tersedia di wilayah tersebut. "Biasanya 80 persen dari stok. Kita tahu jumlah kapal yang ada berapa. Memenuhi asas sustainability kalau lebih harus dikurangi," jelas Emmy.
Dari situ, maka antara pemerintah dan nelayan sama-sama bisa diuntungkan. Nelayan masih tetap bisa melaut dan kelestarian ekosistem biota hayati di laut pun tetap terjaga.
"Jadi, ada kepastian operasi itu sebetulnya dibutuhkan. Kalau sekarang digantung gitu. Enggak ada kepastian," ucap Emmy.
(Baca juga:
Pemerintah Beri Waktu Nelayan Beralih dari Cantrang)
Sebelumnya, Partai NasDem melakukan uji petik (temuan) terhadap penggunaan cantrang yang dilakukan sejak 22 November-28 November 2017 di Indramayu (Jawa Barat), Tegal, Jepara (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
Dalam kegiatan ini, NasDem melibatkan sejumlah ahli untuk mencari tahu secara langsung bagaimana cara kerja alat tangkap cantrang tersebut. Emmy menuturkan hasilnya sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam menerapkan peraturan pelarangan cantrang.
Larangan penggunaan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
Kemarin, Pemerintah resmi memperbolehkan kembali nelayan menggunakan cantrang untuk mencari ikan di laut, selagi pemerintah menyiapkan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
"Saya ingin Anda-anda menguasai laut Indonesia. Bukan kapal ikan asing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berorasi di atas kendaraan pengunjuk rasa di gerbang Monas barat laut seperti dilansir
Antara, Rabu, 18 Januari 2018.
(Baca juga:
Menteri Susi Perbolehkan Nelayan Gunakan Cantrang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)