Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (baju merah) menemui para nelayan saat berdemo soal larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang di depan Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (baju merah) menemui para nelayan saat berdemo soal larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang di depan Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tak Cabut Larangan Cantrang

Pemerintah Beri Waktu Nelayan Beralih dari Cantrang

Annisa ayu artanti • 18 Januari 2018 13:07
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan untuk sementara pemerintah tidak melarang penggunaan cantrang. Tetapi pemerintah memberikan waktu peralihan untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.
 
"Cantrang diberikan batas waktu sampai selesai," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.
 
Setelah bertemu presiden Rabu, 17 Januari sore, Susi menjelaskan nelayan yang terlanjur menggunakan cantrang masih diperbolehkan melaut. Namun, pemerintah akan mendata satu per satu dan kemudian diarahkan untuk dialihkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

"Boleh melaut tapi mempersiapkan pengalihan alat tangkap. Yang bisa sebulan ya sudah sebulan, yang enam bulan ya sudah kita kasih enam bulan. Jadi by name by address. Kami akan data satu per satu. Akan kami arahkan, akan kami dampingi ke perbankan," jelas Susi.
 
Ia juga menuturkan bahwa akan membuat satuan tugas untuk pengalihan alat tangkap tersebut. Pemerintah akan membuat satgas yang terdiri Ditjen PSKDP dan diketuai oleh Mayjen Widodo Laksa Madya sesuai arahan Presiden.
 
Selain itu dia juga menegaskan sementara waktu pihaknya tetap memperbolehkan nelayan menggunakan cantrang sampai seluruh kapal sudah dialihkan. Namun ia memberi batasan nelatan melaut menggunakan cantrang untuk tidak keluar dari Laut Jawa dan Pantura.
 
"Selama masa peralihan mereka tetap bisa melaut, dengan ketentuan tidak keluar dari Laut Jawa, Pantura, kemudian tidak menambah kapal, kemudian harus ukur ulang, semua harus terdaftar satu persatu," pungkas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan