Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Tegaskan SKCK Jadi Syarat Calon Anggota Legislatif

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 Oktober 2022 19:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif diharuskan memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ketentuan ini berlaku untuk pendaftararan calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR.
 
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, maka akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut. Namun ia menegaskan, SKCK tetap diperlukan.

"Karena dalam proses bakal calon DPD kita pada dasarnya adalah pengguna akhir. Intinya SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam PKPU," tuturnya.
 

Baca juga: 6 Parpol Deklarasi Perlawanan, Ini Respons KPU dan Bawaslu


 
Idham menjelaskan, karena surat keterangan dari pengadilan mensyaratkan adanya SKCK. Oleh karena itu, pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK.
 
Adapun pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan