Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, DPR Punya Jalan Tengah

MetroTV • 08 Juli 2022 14:17
Jakarta: Komisi III DPR memiliki jalan tengah agar Pasal Penghinaan Presiden tetap ada dan tak menjadi kontroversial di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jalan tengah ini diharapkan bisa membuat pasal tersebut tidak elastis.
 
"Setelah melewati pembahasan panjang (RKUHP), pasal ini memiliki jalan tengah," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 7 Juli 2022.
 
Arsul menyatakan, jalan tengah ini setidaknya memiliki dua sudut pandang yang berbeda. Yakni, sudut pandang yang mewakili para ahli hukum dan tata negara, serta sudut pandang ahli hukum pidana. 

“Dua sudut pandang ini coba kami temukan jalan tengahnya," kata dia.
 
Jalan tengah tersebut adalah mengubah sifat delik umum menjadi delik aduan. Kedua, memberi pagar tentang apa itu kritik dan apa itu menyerang harkat dan martabat.
 
Sebelumnya, Arsul menjelaskan DPR meminta ada tiga perubahan yang harus dicantumkan dalam pasal ini. Perubahan pertama mengenai sifat deliknya. Kedua, menambahkan satu pasal yang mengatur soal pengecualian-pengecualian atas perbuatan menghina presiden. 
 
Baca: Masyarakat Disarankan Protes ke Pemerintah Jika Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Dan perubahan terakhir mengenai menurunkan ancaman hukum pidana. "Yang awalnya di atas lima tahun menjadi di bawah 5 tahun. Agar menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," kata Arsul.
 
Aturan mengenai penghinaan presiden tertuang di Pasal 218 hingga Pasal 220 draf RKUHP. Adapun bunyi Pasal 218 adalah: 
1. Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. (Ainun Kusumaningrum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan