Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Foto: dok DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Foto: dok DPR

Masyarakat Disarankan Protes ke Pemerintah Jika Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Anggi Tondi Martaon • 22 Juni 2022 21:09
Jakarta: Masyarakat disarankan menyampaikan penghapusan pasal penghinaan presiden di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke pemerintah. Pasalnya, keberadaan pasal tersebut merupakan keinginan pemerintah.
 
"Kalau masih ada protes, ya protesnya ke pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu menyampaikan pasal penghinaan presiden tidak ujug-ujug disepakati dalam pembahasan. Terjadi perdebatan cukup alot antara eksekutif dan legislatif mengenai keberadaan pasal tersebut.

Perdebatan terjadi karena berbagai aspirasi yang keberatan dengan keberadaan pasal tersebut. Namun, Komisi III akhirnya menerima klausul pasal penghinaan presiden karena keinginan pemerintah.
 
"Tapi keputusan pemerintah maunya begitu ya kita, bahwa itu dianggap dalam rangka kepentingan nasional ya kita oke-oke aja," kata dia.
 
Baca: Ini Dalih Pemerintah Ngotot Pasal Penghinaan Presiden Tetap Diakomodasi di RKUHP
 
Apalagi, sifat pembahasan revisi UU KUHP, yaitu cary over. Artinya, tidak ada lagi pembahasan ulang terhadap klausul yang telah disepakati, terutama pasal penghinaan presiden.
 
Protes masyarakat disarankan langsung disampaikan ke pemerintah. Sehingga, Komisi III bisa mengikuti jika aspirasi penghapusan pasal penghinaan presiden diwujudkan pemerintah.
 
"Iya (Komisi III mengikuti keinginan penghapusan pasal penghinaan presiden jika pemerintah menginginkan), pada prinsipnya ini kan kemauan politik pemerintah," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan