Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Theo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Theo

Soal Perppu Pemilu, Kemendagri: Masih Tunggu Papua Barat Daya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Desember 2022 17:25
Jakarta: Pemerintah enggan tergesah-gesah dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu penomoran UU soal Papua Barat Daya.
 
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera kita lakukan pelantikan dan peresmian pj (penjabat) Gubernurnya, baru kita keluarkan Perppu Pemilu,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
 
Tito tak ingin Papua Barat Daya tidak masuk dalam Perppu Pemilu jika beleid itu dipaksakan segera terbit. Menurut dia, pemerintah cukup satu kali menerbitkan Perppu Pemilu dengan memboyong Papua Barat Daya.

“Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya, kan sudah diketok tinggal diundangkan oleh pemerintah tapi kan baru diterima minggu kemarin sekarang lagi berproses,” tutur dia.
 
Hari ini, kata dia, akan ada rapat untuk melihat substansi dari aturan tersebut. Kalau substansinya sudah disepakati, aturan itu segera ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk menjadi UU.
 

Baca Juga: UU Papua Barat Daya Disahkan, Ini Tahapan Terbitkan Perppu Pemilu


Tito menyebut pihaknya segera menunjuk pj Gubernur Papua Barat Daya setelah proses penomoran UU selesai. Setalah itu, pemerintah baru mengeluarkan Perppu Pemilu.
 
Tito mengatakan pihaknya sudah melakukan konsinyering pembahasan Perppu Pemilu dengan stakeholder terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi II.
 
“Substansinya intinya cuma dua, yang pertama mengakomodir empat DOB dan IKN, kaitan konsekuensinya pada DPD, DPR RI, DPRD setempat,” papar Tito.
 
Kemudian, kata Tito, Perppu Pemilu juga bakal mengakomodir usulan dari KPU. Semisal terkait batas usia untuk ad hoc yang asalnya minimal usia 25 tahun menjadi 17 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan