Jakarta: DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Hasil tersebut diharapkan segera diserahkan ke pemerintah.
"Kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Pengesahan UU Papua Barat Daya harus segera diproses pemerintah. Sebab, tak banyak waktu yang tersisa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu karena harus mengejar dimulainya tahapan pencalonan anggota DPD yang dimulai pada 6 Desember 2022.
Setidaknya ada sejumlah proses yang harus dilakukan sebelum Perppu Pemilu dikeluarkan pemerintah. Pertama, proses pengundangan UU Papua Barat Daya, yakni harmonisasi dan penomoran.
"Dari Presiden saya berkoordinasi dengan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) daan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," ungkap dia.
Setelah diundangkan, tahap selanjutnya yaitu proses pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Penentuan Pj dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA).
"Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya," sebut dia.
Kemudian, pemerintah akan memproses Perppu Pemilu. Sebelum dikeluarkan, pemerintah akan melakukan konsinyasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR yang dalam hal ini diwakili Komisi II DPR.
"Kita bahas isunya apa saya yang di-Perppu kan untuk diakomodasi 4 DOB ini," ujar dia.
Setelah disepakati, pemerintah kemudian akan mengeluarkan Perppu Pemilu. Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dimintai pertimbangan.
"Kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata dia.
Jakarta: DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Hasil tersebut diharapkan segera diserahkan ke pemerintah.
"Kita mohon secepatnya dari DPR mengirimkan ke Presiden (Joko Widodo)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Pengesahan
UU Papua Barat Daya harus segera diproses pemerintah. Sebab, tak banyak waktu yang tersisa untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu karena harus mengejar dimulainya tahapan pencalonan anggota DPD yang dimulai pada 6 Desember 2022.
Setidaknya ada sejumlah proses yang harus dilakukan sebelum
Perppu Pemilu dikeluarkan pemerintah. Pertama, proses pengundangan UU Papua Barat Daya, yakni harmonisasi dan penomoran.
"Dari Presiden saya berkoordinasi dengan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) daan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," ungkap dia.
Setelah diundangkan, tahap selanjutnya yaitu proses pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Penentuan Pj dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA).
"Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya," sebut dia.
Kemudian, pemerintah akan memproses Perppu Pemilu. Sebelum dikeluarkan, pemerintah akan melakukan konsinyasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR yang dalam hal ini diwakili Komisi II DPR.
"Kita bahas isunya apa saya yang di-Perppu kan untuk diakomodasi 4 DOB ini," ujar dia.
Setelah disepakati, pemerintah kemudian akan mengeluarkan
Perppu Pemilu. Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dimintai pertimbangan.
"Kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)