Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan Muhammad Ridwan dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Pusat Peneraganan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan penugasan Muhmmad Ridwan dilakukan melalui penerbitan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemerintah pusat memandang pemerintahan di Papua tidak boleh terhenti karena adanya kekosongan pimpinan. Pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua harus tetap berlangsung.
"Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Benni menjelaskan penunjukkan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pasal 65 ayat 3 dan 5 kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.
Benni mengatakan selama menjabat sebagai Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan akan bertugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Namun, kewenangan PLH tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, asper perizinan, serta kebijakan strategis lain.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua. Penunjukan Muhammad Ridwan dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua nonaktif
Lukas Enembe.
Kepala Pusat Peneraganan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan penugasan Muhmmad Ridwan dilakukan melalui penerbitan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pemerintah pusat memandang pemerintahan di Papua tidak boleh terhenti karena adanya kekosongan pimpinan. Pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua harus tetap berlangsung.
"Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Benni menjelaskan penunjukkan Muhammad Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam pasal 65 ayat 3 dan 5 kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Apabila status hukum kepala daerah meningkat menjadi terdakwa, yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya.
Benni mengatakan selama menjabat sebagai Plh Gubernur
Papua, Muhammad Ridwan akan bertugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Namun, kewenangan PLH tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, asper perizinan, serta kebijakan strategis lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)