Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Foto: Branda Antara
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Foto: Branda Antara

Muhammad Ridwan Ditunjuk Jadi Pelaksana Harian Gubernur Papua

Antara • 12 Januari 2023 13:48
Papua: Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua. Hal ini dikarenakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
 
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur," kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut Ridwan, pelayanan pemerintahan Provinsi Papua hingga kini berjalan normal tanpa kendala. Pembangunan juga tetap berjalan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa, 10 Januari 2023.
 
Baca: Muncul Pakai Kursi Roda, Begini Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurut Kepala RSPAD

"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Untuk itu, saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
 
Sebagai Plh Gubernur Papua, Ridwan akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, serta TNI dan Polri.
 
"Setelah hari ini saya jadi Plh Gubernur, secepatnya saya akan lakukan koordinasi dengan Forkompinda, baik kabupaten maupun kota," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan